Aqiqah adalah ibadah penyembelihan hewan (kambing/domba) sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak, hukumnya sunnah muakkad, biasanya dilakukan pada hari ke-7 (bisa ke-14 atau ke-21), dengan tata cara menyembelih, mencukur rambut bayi, memberi nama baik, dan membagikan daging yang sudah dimasak kepada keluarga, tetangga, serta fakir miskin.

Aqiqah merupakan salah satu ibadah yang sangat dikenal dalam Islam dan sering dilakukan oleh umat Muslim ketika dianugerahi kelahiran seorang anak. Namun, di tengah masyarakat, masih sering muncul pertanyaan mendasar: apakah aqiqah itu wajib atau hanya sunnah? Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan istilah, tetapi berkaitan langsung dengan pemahaman agama, praktik ibadah, serta kesiapan finansial orang tua.
Bagi Anda yang ingin memahami hukum aqiqah secara benar dan menyeluruh, artikel ini akan membahas secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad ﷺ, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab. Penjelasan disusun dengan bahasa yang mudah dipahami agar Anda merasa nyaman membaca dan mendapatkan manfaat maksimal.
Artikel ini juga relevan bagi para orang tua Muslim, keluarga muda, hingga pelaku usaha yang bergerak di bidang perlengkapan ibadah dan oleh-oleh haji umroh, seperti alabsyar.com, karena aqiqah memiliki keterkaitan erat dengan nilai ibadah, syukur, dan berbagi.
Secara bahasa, kata aqiqah berasal dari bahasa Arab al-‘aqq yang berarti memotong atau membelah. Dalam konteks syariat Islam, aqiqah merujuk pada penyembelihan hewan (kambing atau domba) sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak.
Secara istilah, aqiqah adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan pada waktu tertentu, dengan ketentuan tertentu, dan disertai dengan amalan lain seperti mencukur rambut bayi dan memberi nama yang baik.
Aqiqah bukan sekadar tradisi atau budaya turun-temurun, melainkan ibadah yang memiliki dasar kuat dalam hadits-hadits Rasulullah ﷺ.
Secara eksplisit, tidak terdapat ayat Al-Qur’an yang secara langsung memerintahkan aqiqah. Namun, konsep aqiqah sejalan dengan prinsip umum dalam Al-Qur’an tentang bersyukur atas nikmat Allah dan berkorban di jalan-Nya.
Allah SWT berfirman:
“Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat ini memang lebih sering dikaitkan dengan ibadah kurban, namun para ulama memahami bahwa aqiqah juga termasuk bentuk ibadah penyembelihan sebagai wujud syukur.
Dasar hukum aqiqah paling kuat berasal dari hadits Rasulullah ﷺ, di antaranya:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadits ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum aqiqah.
Hadits lainnya menyebutkan:
“Untuk anak laki-laki dua kambing yang sepadan dan untuk anak perempuan satu kambing.” (HR. Ahmad, Tirmidzi)
Inilah inti pembahasan yang paling sering ditanyakan. Para ulama sepakat bahwa aqiqah adalah ibadah yang dianjurkan, namun mereka berbeda pendapat mengenai status hukumnya.
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Artinya, aqiqah bukanlah ibadah wajib yang berdosa jika ditinggalkan, namun sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu secara finansial.
Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia, menegaskan bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah bagi orang tua, khususnya ayah sebagai penanggung nafkah.
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mereka menilai bahwa aqiqah adalah mubah (boleh), bukan wajib dan bukan sunnah muakkadah.
Meski demikian, dalam praktiknya, banyak pengikut mazhab Hanafi tetap melaksanakan aqiqah sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.
Sebagian kecil ulama, seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Imam Laits, pernah berpendapat bahwa aqiqah itu wajib. Namun pendapat ini tidak menjadi pandangan mayoritas dan tidak banyak diikuti.
Kesimpulannya, menurut jumhur ulama (mayoritas), aqiqah bukan wajib, melainkan sunnah muakkadah.
Dalam Islam, tanggung jawab aqiqah berada pada orang tua, khususnya ayah, karena ayah adalah penanggung nafkah keluarga.
Jika ayah memiliki kemampuan finansial, maka sangat dianjurkan baginya untuk melaksanakan aqiqah.
Namun, jika pada waktu yang dianjurkan orang tua tidak mampu, maka tidak ada dosa baginya.
Allah SWT berfirman:
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)
Ayat ini menjadi dasar bahwa ibadah dalam Islam selalu mempertimbangkan kemampuan.
Berdasarkan hadits, waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah adalah hari ketujuh setelah kelahiran bayi.
Jika pada hari ketujuh belum mampu, para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pengganti:
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa aqiqah tetap menjadi tanggungan orang tua sampai anak baligh.
Ketentuan jumlah hewan aqiqah adalah sebagai berikut:
Namun, jika orang tua hanya mampu satu ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hal tersebut tetap sah menurut banyak ulama.
Aqiqah bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi mengandung banyak hikmah, di antaranya:
Nilai berbagi dalam aqiqah sejalan dengan semangat Islam yang juga tercermin dalam ibadah haji dan umroh, di mana umat Muslim diajarkan untuk peduli, berbagi, dan memperkuat ukhuwah.
Di Indonesia, aqiqah telah menjadi tradisi yang sangat kuat. Biasanya disertai dengan pengajian, doa bersama, dan pembagian makanan kepada tetangga serta kerabat.
Tradisi ini selama tidak bertentangan dengan syariat, justru menjadi sarana dakwah dan mempererat hubungan sosial.
Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi orang dewasa yang belum diaqiqahi saat kecil.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah adalah tanggung jawab orang tua, bukan anak. Jika orang tua tidak melaksanakan aqiqah karena keterbatasan, maka anak tidak memiliki kewajiban untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Namun, jika seseorang ingin melakukannya sebagai bentuk ibadah sunnah, sebagian ulama membolehkannya.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi di masyarakat antara lain:
Memahami hukum aqiqah dengan benar akan membantu kita menjalankannya dengan lebih tenang dan ikhlas.
Berdasarkan penjelasan para ulama dan hadits Nabi Muhammad ﷺ, dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah dalam Islam adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Aqiqah sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu sebagai bentuk rasa syukur, ibadah, dan kepedulian sosial.
Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan tidak memberatkan umatnya. Oleh karena itu, aqiqah hendaknya dilaksanakan dengan niat yang tulus, sesuai kemampuan, dan mengikuti tuntunan syariat.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami hukum aqiqah dengan lebih jelas dan menjadi referensi yang bermanfaat bagi keluarga Muslim.
Jika Anda mencari perlengkapan ibadah, oleh-oleh haji dan umroh, serta kebutuhan islami lainnya, alabsyar.com siap menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda dengan produk yang berkualitas dan amanah.